Sabtu, 25 Agustus 2012

Tugas Kewirausahaan


Persyaratan MUB
Hasil analisis SWOT (kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan) bia dijadikan pedoman untuk memulai merencanakan suatu usaha. Dengan perencanaan yang bai, kita tidak mudah tergoda beralih pada usaha yang kelihatannya lebih menggiurkan tetapi sebenarnya kita belum mengetahui secara detail. Perencanaan yang detail juga akan membuat kita lebih siap dalam menghadapi risiko, karena segala sisi dari usaha telah diperhitungkan dengan baik.
Perencanaan yang baik untuk sebuah usaha baru perlu dirumuskan, dan untuk itu, cobalah untuk berpikir dengan SMART (Specific, Measurable, Achievable, Reality, Trackable), yang dapat diuraikan sebagai berikut:
1.      Specific, mengandung arti bahwa perencanaan yang dibuat tidak akan bermakna ganda, sehingga pencapaian tujuan akan lebih terarah karena dalam perncanaan tersebut lebih terfokus dan sangat jelas mengenai apa yang diinginkan. Misalnya ingin membuka usaha membuat makanan ringan berupa produk mie. Produk mie ini belum spesifik, apabila mau spesifik misalnya mie instant atau mie basah. Apabila pilihan pada mie basah masih dirasakan kurang fokus, maka dapat dibuat spesifik seperti mie basah dengan mutu A, B, C yang sesuai dengan target pasar yang ada.
2.      Measurable, perencanaan yang dibuat harus dapat terukur, sehingga kita akan tahu kapan perencanaan tersebut telah tercapai. Misalnya direncanakan produk mie basah dengan mutu B untuk target perumahan kelas menengah dengan omzet setip hari minimal 50 kg. ukuran 50 kg lebih terukur dibandingkan dengan ingin memenuhi seluruh permintaan konsumen perumahan. Jadi target harus jelas dan dapat terukur.
3.      Achievable, bahwa perencanaan yang telah dibuat tersebut harus dicapai, jangan terlalu jauh memikirkan hal-hal yang besar, kita harus memecahnya menjadi lebih kecil. Misalnya produk mie basah dengan target 50 kg apakah sudah realistis? Berdasarkan pengalaman ternyata setiap 1 kg mie basah dapat dibuat untuk keperluan 15 orang, jadi target 50 kg setara dengan 750 orang, apakah target ini realistis untuk usaha baru. Mungkin akan lebih realistis apabila pada tahap pertama 10 kg, kemudian jadi 25 kg dan akhirnya mencapai 50 kg. jadi target harus terukur dan realistis untuk dicapai.
4.      Reasonable, dimana perencanaan yang baik perlu memenuhi persyaratan factual dan realistis. Artinya, apa yang dirumuskan sangat masuk akal dan rasional. Misalnya produk baru mie basah ingin menguasai pangsa pasar di seluruh perumahan. Hal ini tidak realistis, karena saat ini sudah banyak produsen mie basah. Lebih realistis misalnya sebagai pemain baru pada tahap awal dengan target mulai 10%, kemudian 25% dan akhirnya mencapai 50% dari pangsa pasar yang ada.
5.      Trackable atau Timely, setiap perencanaan yang telah dibuat dalam pencapaian tujuan usaha, harus dapat dilacak untuk mengetahui setiap kemajuan. Misalnya produsen mie basah ingin memproduksi 50 kg perhari, kapan target ini akan dicapai? Apakah butuh waktu 1 bulan, 6 bulan atau 1 tahun, setiap target mempunyai batas waktu pencapaian untuk melihat apakah usaha kita berhasil atau tidak.
Sebagai langkah operasionalisasi berikutnya yang harus dilakukan setelah mendapatkan ide dan memilih cara usaha yaitu:
a.     Menentukan lokasi dan fasilitas pendukung,
b.    Pengorganisasian dan pengelolaan sumber daya manusia,
c.    Pengelolaan dan pengendalian komoditi dalam proses produksi,
d.    Mengarahkan semua pihak baik internal maupun eksternal perusahaan dengan kepimpinan,
e.    Mengidentifikasi sumber-sumber dana dan pengelolaan keuangan,
f.     Pencatatan transaksi dan laporan keuangan,
g.    Perencanaan pemasaran melalui pendekatan strategis, sampai kita memiliki etika dan tanggung jawab sosial yang dapat berdampak positif bagi masyarakat lokal maupun nasional.
h.    Perizinan dan Pendirian Badan Usaha

KONSEP AMDAL
Secara formal konsep Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) berasal dari undang-undang NEPA 1969 di Amerika Serikat. Dalam undang-undang in AMDAL dimaksudkan sebagai alai untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan. Di Indonesia, analisis mengenai dampak lingkungan tertera dalam pasal 16 Undang-Undang No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan­ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 tahun 1986 yang mulai berlaku pada 5 Juni 1987. PP No. 29 tahun 1986 kemudian dicabut dan diganti dengan PP No. 51 tahun 1993.
Di dalam undang-undang, baik dalam Undang-undatig No.4, 1982, maupun dalam NEPA 1969, dampak diartikan sebagai pengaruh aktivitas manusia dalam pembangunan terhadap lingkungan. Hal in dapat dimengerti karena tujuan undang-undang tersebut adalah untuk melindungi lingkungan la-hadap pembangunan yang tidak bijaksana. Namun pada lain pihak harus pula kita lihat bahwa di negara kita sebagian besar kondisi lingkungan yang mengganggu kesejahteraan kita, baik yang alamiah maupun yang terbentuk oleh kegiatan manusia, justru disebabkan oleh kekurangan atau bahkan tidak adanya pembangunan. Penyakit menular yang disebabkan oleh vektor penyakit dan keadaan sanitasi lingkungan yang rendah adalah contoh di antara banyak contoh. Untuk mengatasi itu harus diadakan pembangunan. Oleh karena itu di samping usaha untuk melindungi lingkungan terhadap pembangunan yang tidak bijaksana, perlu pula dilakukan usaha untuk melindungi pembangunan dari dampak aktivitas lingkungan. AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negative dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidak layak lingkungan. Kajian dampak positif dan negative tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosialbudaya dan kesehatan masyarakat. Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.


 Tujuan dan Sasaran AMDAL

Pelaksanaan AMDAL harus dilakukan seawal mungkin karena AMDAL bertujuan untuk memperkirakan akibat dari sebuah usaha dan/atau kegiatan. Sasaran AMDAL adalah untuk menjamin agar suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari aspek lingkungan hidup. AMDAL juga sering disebut sebagai preaudit karena diperuntukkan dalam perencanaan usaha dan/atau kegiatan. Oleh karenanya, AMDAL bukanlah alat untuk mengkaji lingkungan setelah usaha dan/atau kegiatan telah selesai atau sudah berjalan. Ketika usaha dan/atau kegiatan sudah berjalan atau telah selesai, kondisi lingkungan telah mengalami perubahan. Sehingga kondisi awal lingkungan sebelum berjalannya usaha/kegiatan sebagian telah berubah dan dampaknya sudah tidak bisa diukur dan dijadikan acuan.


Manfaat AMDAL
a.       Menjamin suatu kegiatan pembangunan layak lingkungan.
b.      Mengarahkan suatu kegiatan pembangunan agar dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien dan bijaksana
c.       Melibatkan tanggung jawab semua sektor terkait, dan bersifat preventif mencegah kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan oleh suatu kegiatan industri.
d.      Mengetahui faktor-faktor penghambat dan pendukung terhadap suatu kegiatan pembangunan, sehingga dapat dihindari kemungkinan timbulnya konflik atau tertundanya pelaksanaan kegiatan pembangunan.
e.       Mengisi kebutuhan informasi yang diperlukan untuk mengefaluasi kembali kebijakan dan pemanfaatan ruang, dan menentukan intensitas kegiatan pembangunan yang dapat di kembangkan sesuai dengan daya dukung yang ada (manfaat AMDAL bagi rencana pembangunan wilayah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar