Persyaratan
MUB
Hasil analisis SWOT (kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan) bia
dijadikan pedoman untuk memulai merencanakan suatu usaha. Dengan perencanaan
yang bai, kita tidak mudah tergoda beralih pada usaha yang kelihatannya lebih
menggiurkan tetapi sebenarnya kita belum mengetahui secara detail. Perencanaan
yang detail juga akan membuat kita lebih siap dalam menghadapi risiko, karena
segala sisi dari usaha telah diperhitungkan dengan baik.Perencanaan yang baik untuk sebuah usaha baru perlu dirumuskan, dan untuk itu, cobalah untuk berpikir dengan SMART (Specific, Measurable, Achievable, Reality, Trackable), yang dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Specific, mengandung arti bahwa perencanaan yang dibuat tidak akan bermakna
ganda, sehingga pencapaian tujuan akan lebih terarah karena dalam perncanaan
tersebut lebih terfokus dan sangat jelas mengenai apa yang diinginkan. Misalnya
ingin membuka usaha membuat makanan ringan berupa produk mie. Produk mie ini
belum spesifik, apabila mau spesifik misalnya mie instant atau mie basah.
Apabila pilihan pada mie basah masih dirasakan kurang fokus, maka dapat dibuat
spesifik seperti mie basah dengan mutu A, B, C yang sesuai dengan target pasar
yang ada.
2. Measurable, perencanaan yang
dibuat harus dapat terukur, sehingga kita akan tahu kapan perencanaan tersebut
telah tercapai. Misalnya direncanakan produk mie basah dengan mutu B untuk
target perumahan kelas menengah dengan omzet setip hari minimal 50 kg. ukuran
50 kg lebih terukur dibandingkan dengan ingin memenuhi seluruh permintaan
konsumen perumahan. Jadi target harus jelas dan dapat terukur.
3. Achievable, bahwa perencanaan yang
telah dibuat tersebut harus dicapai, jangan terlalu jauh memikirkan hal-hal
yang besar, kita harus memecahnya menjadi lebih kecil. Misalnya produk mie
basah dengan target 50 kg apakah sudah realistis? Berdasarkan pengalaman
ternyata setiap 1 kg mie basah dapat dibuat untuk keperluan 15 orang, jadi
target 50 kg setara dengan 750 orang, apakah target ini realistis untuk usaha
baru. Mungkin akan lebih realistis apabila pada tahap pertama 10 kg, kemudian
jadi 25 kg dan akhirnya mencapai 50 kg. jadi target harus terukur dan realistis
untuk dicapai.
4. Reasonable, dimana perencanaan
yang baik perlu memenuhi persyaratan factual dan realistis. Artinya, apa yang
dirumuskan sangat masuk akal dan rasional. Misalnya produk baru mie basah ingin
menguasai pangsa pasar di seluruh perumahan. Hal ini tidak realistis, karena saat
ini sudah banyak produsen mie basah. Lebih realistis misalnya sebagai pemain
baru pada tahap awal dengan target mulai 10%, kemudian 25% dan akhirnya
mencapai 50% dari pangsa pasar yang ada.
5. Trackable atau Timely, setiap
perencanaan yang telah dibuat dalam pencapaian tujuan usaha, harus dapat
dilacak untuk mengetahui setiap kemajuan. Misalnya produsen mie basah ingin
memproduksi 50 kg perhari, kapan target ini akan dicapai? Apakah butuh waktu 1
bulan, 6 bulan atau 1 tahun, setiap target mempunyai batas waktu pencapaian
untuk melihat apakah usaha kita berhasil atau tidak.
Sebagai
langkah operasionalisasi berikutnya yang harus dilakukan setelah mendapatkan
ide dan memilih cara usaha yaitu:
a.
Menentukan
lokasi dan fasilitas pendukung,
b.
Pengorganisasian dan pengelolaan sumber daya
manusia,
c.
Pengelolaan dan pengendalian komoditi dalam
proses produksi,
d.
Mengarahkan semua pihak baik internal maupun
eksternal perusahaan dengan kepimpinan,
e.
Mengidentifikasi sumber-sumber dana dan
pengelolaan keuangan,
f.
Pencatatan transaksi dan laporan keuangan,
g.
Perencanaan pemasaran melalui pendekatan
strategis, sampai kita memiliki etika dan tanggung jawab sosial yang dapat
berdampak positif bagi masyarakat lokal maupun nasional.
h.
Perizinan dan Pendirian Badan Usaha
KONSEP AMDAL
Secara
formal konsep Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) berasal dari
undang-undang NEPA 1969 di Amerika Serikat. Dalam undang-undang in AMDAL
dimaksudkan sebagai alai untuk merencanakan tindakan preventif terhadap
kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas
pembangunan yang sedang direncanakan. Di Indonesia, analisis mengenai dampak
lingkungan tertera dalam pasal 16 Undang-Undang No. 4 tahun 1982 tentang
Ketentuanketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaksanaannya
diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 tahun 1986 yang mulai berlaku
pada 5 Juni 1987. PP No. 29 tahun 1986 kemudian dicabut dan diganti dengan PP
No. 51 tahun 1993.
Di dalam
undang-undang, baik dalam Undang-undatig No.4, 1982, maupun dalam NEPA 1969,
dampak diartikan sebagai pengaruh aktivitas manusia dalam pembangunan terhadap
lingkungan. Hal in dapat dimengerti karena tujuan undang-undang tersebut adalah
untuk melindungi lingkungan la-hadap pembangunan yang tidak bijaksana. Namun
pada lain pihak harus pula kita lihat bahwa di negara kita sebagian besar
kondisi lingkungan yang mengganggu kesejahteraan kita, baik yang alamiah maupun
yang terbentuk oleh kegiatan manusia, justru disebabkan oleh kekurangan atau
bahkan tidak adanya pembangunan. Penyakit menular yang disebabkan oleh vektor
penyakit dan keadaan sanitasi lingkungan yang rendah adalah contoh di antara
banyak contoh. Untuk mengatasi itu harus diadakan pembangunan. Oleh karena itu
di samping usaha untuk melindungi lingkungan terhadap pembangunan yang tidak
bijaksana, perlu pula dilakukan usaha untuk melindungi pembangunan dari dampak
aktivitas lingkungan. AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai
dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. AMDAL
sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negative dari suatu
rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu
kegiatan/proyek layak atau tidak layak lingkungan. Kajian dampak positif dan
negative tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia,
biologi, sosial-ekonomi, sosialbudaya dan kesehatan masyarakat. Suatu rencana
kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian
AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh
teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk
menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada manfaat dari dampak positif
yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak
lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak
dapat dilanjutkan pembangunannya.
Tujuan dan Sasaran AMDAL
Pelaksanaan AMDAL harus dilakukan seawal mungkin karena
AMDAL bertujuan untuk memperkirakan akibat dari sebuah usaha dan/atau kegiatan.
Sasaran AMDAL adalah untuk menjamin agar suatu usaha dan/atau kegiatan
pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan
mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut
layak dari aspek lingkungan hidup. AMDAL juga sering disebut sebagai preaudit
karena diperuntukkan dalam perencanaan usaha dan/atau kegiatan. Oleh karenanya,
AMDAL bukanlah alat untuk mengkaji lingkungan setelah usaha dan/atau kegiatan
telah selesai atau sudah berjalan. Ketika usaha dan/atau kegiatan sudah
berjalan atau telah selesai, kondisi lingkungan telah mengalami perubahan.
Sehingga kondisi awal lingkungan sebelum berjalannya usaha/kegiatan sebagian
telah berubah dan dampaknya sudah tidak bisa diukur dan dijadikan acuan.
Manfaat AMDAL
a.
Menjamin suatu kegiatan pembangunan
layak lingkungan.
b.
Mengarahkan suatu kegiatan
pembangunan agar dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara
efisien dan bijaksana
c.
Melibatkan tanggung jawab semua
sektor terkait, dan bersifat preventif mencegah kerusakan lingkungan yang dapat
ditimbulkan oleh suatu kegiatan industri.
d.
Mengetahui faktor-faktor penghambat
dan pendukung terhadap suatu kegiatan pembangunan, sehingga dapat dihindari
kemungkinan timbulnya konflik atau tertundanya pelaksanaan kegiatan
pembangunan.
e.
Mengisi kebutuhan informasi yang
diperlukan untuk mengefaluasi kembali kebijakan dan pemanfaatan ruang, dan
menentukan intensitas kegiatan pembangunan yang dapat di kembangkan sesuai
dengan daya dukung yang ada (manfaat AMDAL bagi rencana pembangunan wilayah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar